Tuesday, November 9, 2010

Tata Cara Qurban Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

  
  Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hewan qurban. Sepantasnyalah bagi seorang muslim untuk mengetahuinya, agar ia berada di atas ilmu dalam melakukan ibadahnya.
Pertama, Rasulullah SAW berqurban dengan dua ekor domba jantan yang beliau sembelih sendiri setelah shalat Idul Adha.
Kedua, Beliau memerintahkan kepada para sahabatnya agar mereka menyembelih jadza' dari domba dan tsaniy dari yang selain domba. [Jadza' adalah gambaran untuk usia tertentu dari hewan ternak, kalau dari domba adalah yang sempurna berusia setahun. Ini adalah menurut pendapat mayoritas ulama. Sedangkan tsaniy kalau dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5 tahun, sedangkan dari sapi dan kambing adalah yang telah sempurna berusia 3 tahun].
Ketiga, boleh mengakhirkan penyembelihan pada hari kedua dan ketiga setelah Idul Adha, karena Rasulullah pernah bersabda, "Setiap hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah) ada sembelihan." (HR. Ahmad Al-Baihaqi, Ibnu Hibban dan Ibnu Adiy).
Keempat, Rasulullah memilih hewan qurban yang sehat, tidak cacat. Beliau melarang untuk berqurban dengan hewan yang terpotong telinganya atau patah tanduknya.
Kelima, Rasulullah SAW menyembelih hewan qurban di tanah lapang tempat dilaksanakannya shalat (HR. Al-Bukhari, dari Ibnu Umar).
Keenam, termasuk petunuk Rasulullah bahwa satu kambing mencukupi sebagai qurban dari seorang laki-laki dan seluruh keluarganya walaupun jumlah mereka banyak.
Ketujuh, disunnahkan bertakbir dan mengucapkan basmalah ketika menyembelih qurban.
Kedelapan, hewan qurban yang lebih utama adalah berupa domba jantan yang gemuk, bertanduk yang berwarna putih campur hitam di sekitar kedua matanya dan kaki-kakinya, karena demikian sifat hewan yang disukai Rasulullah SAW sebagaimana dalam hadis Aisyah yang diriwayatkan oleh Muslim.
Kesembilan, disunnahkan seorang muslim bersentuhan langsung dengan hewan qurbannya (menyembelihnya sendiri) dan dibolehkan serta tidak ada dosa baginya untuk mewakilkan pada orang lain dalam menyembelih hewan qurbannya.
Kesepuluh, upah bagi tukang sembelih qurban atas pekerjaannya tidak diberikan dari hewan qurban tersebut, tetapi diberikan oleh yang memberikan pekerjaan.

(Sumber : dirangkum dari fdawj.atspace.org)

No comments:

Post a Comment